• Thu. Nov 21st, 2024

Putri Nia Daniaty Belum Ganti Rugi Rp 8,1 M pada Korban CPNS

Jakarta – meskipun telah bebas asal hukuman penjara, putri penyanyi nia daniaty, olivia nathania, belum memenuhi kewajibannya buat membayarkan ganti rugi pada korban perkara penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (cpns) bodong.
Di desember 2023 kemudian, majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan sudah mengabulkan somasi korban penipuan cpns bodong senilai rp 8,1 miliar yang wajib dibayarkan sang nia daniaty, olivia nathania, dan rafly tilaar.

Hingga saat ini, para korban belumMendapatkan ganti rugi sama sekali. mereka diklaim akan mengajukan permohonan buat hukuman.

(olivia nathania) tidak ada (bayar ganti rugi di korban), kata kuasa hukum korban, odie hudiyanto, melalui pesan singkat, rabu (17/4/2024).

Pihak korban telah mengajukan eksekusi ke pengadilan negeri jakarta selatan karena tidak ada itikad baik sedikit pun berasal olivia nathania maupun nia daniaty buat membayarkan kerugian. tetapi, hukuman tadi belum dilakukan sang pihak pengadilan karena oliviaNathania mengajukan perlawanan 3 bulan yg lalu.

Telah diajukan eksekusi akan tetapi tertunda sebab oi mengajukan perlawanan, telah 3 bulan kemudian (mengajukan perlawanan). kini masih proses sidang, ujar odie hudiyanto.

Menjadi info, pihak korban kasus cpns bodong menuntut uangnya kembali hingga membentuk gugatan perdata. dalam perkara ini, 179 korban memberikan bukti sebanyak 897 surat dan 2 orang saksi.

Menggunakan putusan ini para korban mengucapkan syukur gugatannya senilai rp 8,1Miliar dikabulkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *