Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas Khusus pemberantasan judi online. Satgas ini akan dibentuk selama seminggu ke depan.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi usai rapat terbatas soal pemberantasan judi online.
“Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan Task Force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online,” ungkap Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Satuan Tugas ini, kata Budi Arie, akan terdiri dari beberapa kementerian lembaga. Mulai dari aparat hukum macam Kepolisian, Jaksa Agung, hingga lembaga-lembaga yang berhubungan dengan keuangan seperti Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Budi Arie mengatakan selama ini pemberantasan judi online dilakukan secara terpisah di berbagai kementerian lembaga. Maka dari itu penanganannya sedikit kurang efektif.
Misalnya saja, Kominfo sudah melakukan pemblokiran alamat web judi online, namun aliran uangnya masih bisa mengalir karena tidak ada pemblokiran yang bisa dilakukan oleh OJK.
“Misalnya kan tugas kita takedown doang, duitnya lari ke mana? Nah pak OJK bisa blokir tuh rekening. Tapi membuka atau membekukan rekening kan nggak bisa, mesti aparat penegak hukum. Makanya mesti kerjanya tuh holistik, komprehensif,” papar Budi Arie.
Budi Arie juga mengungkapkan putaran uang judi online di Indonesia menyentuh angka Rp 327 triliun selama tahun 2023. Angka ini merupakan hitung-hitungan dari PPATK.
“Tadi dibahas menurut data PPATK sekitar Rp 327 triliun perputaran uangnya ya. Itu rupiah. Itu di Indonesia saja,” ungkap Budi Arie.